Senin, 06 Maret 2017

ASTAGHFIRULLOH!!!!  Nenek Ini Di Paksa  Ngemis dan Wajib Setor, Ini Ancaman Hukuman Berat Buat Surono

ASTAGHFIRULLOH!!!! Nenek Ini Di Paksa Ngemis dan Wajib Setor, Ini Ancaman Hukuman Berat Buat Surono

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga


Surono (35), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pria yang diduga menyuruh seorang nenek di Kota Semarang, mengemis di sekitar lampu lalu lintas, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Yang bersangkutan mengeksploitasi orang lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko di Semarang, Senin (6/3/2017).
Surono diduga mengekplotasi Supini, nenek berusia 92 tahun asal Grabag, Magelang, untuk mengemis di lampu lalu lintas persimpangan Rumah Sakit Kariadi Semarang.
Informasi awal menyebut Surono merupakan cucu Supini.
Namun, menurut Wiyono, dalam pemeriksaan terhadap Surono, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Supini.
Surono mengaku sudah tiga bulan mempekerjakan Supini sebagai pengemis.
"Penghasilan antara Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per hari. Hasilnya diminta Surono dengan alasan untuk ditabung," katanya.
Berdasarkan penelusuran polisi, uang hasil mengemis tersebut tidak ditabung, melainkan dititipkan ke seorang penjual makanan yang berjualan di dekat tempat indekos Surono di kawasan Tanjung Emas, Semarang.
"Uang itu untuk membayar makan setiap hari," tambahnya.
Wiyono menyatakan, perbuatan Surono yang berprofesi sebagai......



 Halaman selanjutnya 
Halaman
12


iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

ASTAGHFIRULLOH!!!! Nenek Ini Di Paksa Ngemis dan Wajib Setor, Ini Ancaman Hukuman Berat Buat Surono
4/ 5
Oleh